A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Only variable references should be returned by reference

Filename: core/Common.php

Line Number: 257

'Posisi geografis Indonesia jadi penyebab tujuan pencari suaka'

'Posisi geografis Indonesia jadi penyebab tujuan pencari suaka'

Author : Alvin Pranadjaja | 01-06-2015

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan letak geografis Indonesia yang strategis menjadi tujuan para pencari suaka. Apalagi saat ini kapal pengungsi Rohingya dan Bangladesh masih berada di perairan Indonesia.

"Pencari suaka akan terus bertambah. Hal tersebut seiring dengan masih terdapatnya sejumlah kapal pengungsi Rohingya dan Bangladesh. Hingga saat ini sebagian masih terapung-apung di wilayah perairan Indonesia," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Roichatul Aswidah di kantor Komnas HAM, Menteng.


Menurutnya, pencari suaka yang melewati teritorial Indonesia didominasi dari negara wilayah Asia Selatan. Beberapa di antaranya ialah Afganistan, Pakistan, Iran, dan Palestina.

"Bahwa memang perkembangan internasional serta posisi geografis Indonesia, membuat kita dan pemerintah Indonesia harus memikirkan penanganan berbagai kasus termasuk Rohingnya," ungkapnya.

Lanjut dia, permasalahan utamanya Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967. Isinya mengenai kejelasan status pencari suaka di Indonesia. Maka dari itu penyelesaian masalah pencari suaka hanya mampu ditangani Direktorat Jenderal Imigrasi yang wewenangnya sesuai dengan Undang Undang Nomor 9 tahun 1992 mengenai Keimigrasian.

"Indonesia terpaksa menyerahkan kewenangan penentuan status pencari suaka pada UNHCR, dengan dibantu oleh IOM yang selama ini memberikan bantuan materi untuk kebutuhan pangan para pencari suaka yang tinggal di Rudenim," ujarnya.

Maka dari itu menurut Aswidah, Komnas HAM memandang yang paling penting tindakan kemanusiaan untuk memastikan imigran Rohingya dalam kondisi baik. Caranya ialah dengan memberikan izin mereka masuk daratan Indonesia.

"Pemastian apakah mereka harus ada prosedur dan dilakukan oleh Asylum Seekers, mereka hidup yang sebelumnya mengalami ancaman kekerasan. Oleh karenanya mereka harus dilindungi. Bukan hanya pemerintah Indonesia, oleh regional, maupun internasional. Ini tanggung jawab penuh," ucapnya.

Sejauh ini Komnas HAM juga berkoordinasi dan membicarakan kemungkinan kerjasama penanganan ini bersama-sama antara sesama Komnas HAM negara lain. Jejaring itu dibentuk dalam forum Komnas HAM se-Asean dan juga forum Komnas HAM se-Asia Pasifik. Hal lain yang juga dilakukan dalam waktu dekat Komnas HAM bekerjasama dengan UNHCR.

Sumber : Merdeka