Severity: Notice
Message: Only variable references should be returned by reference
Filename: core/Common.php
Line Number: 257
Author : Alvin Pranadjaja | 05-05-2015
Setelah melewati proses hukum yang panjang, ketegangan antara Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dan MNCTV, menemui titik terang. Di bawah kepemilikan sah Siti Hardiyanti Rukmana, TPI siap kembali mengudara dalam beberapa bulan ke depan.
TPI bakal menggunakan frekuensi yang saat ini digunakan oleh MNCTV. Namun, pihak TPI masih enggan menyebut kapan waktunya untuk kembali mengudara. Yang jelas, kini pihak TPI telah menyiapkan beberapa program yang mendidik.
"Sebenarnya kalau mau besok siaran kami juga sudah bisa karena studio yang ada di Taman Mini itu adalah milik kami. Tapi kami tidak mau seperti itu. Kami ingin peralihan berjalan baik-baik. Tapi yang jelas kami siap memberikan program-program yang mendidik dan bermutu bagi masyarakat," kata Ridha Sabana selaku Presiden Direktur TPI saat ditemui di Gedung Granadi, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/5).
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dalam amar putusannya Nomor 24/PDT.G/2015/PN. Jkt.Pst tanggal 29 April 2015, PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa BANI tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan permasalahan hukum yang sudah diputus oleh Peradilan Umum dalam hal ini Mahkamah Agung (MA).
"Sebenarnya pada intinya kami hanya ingin menegaskan dan menyampaikan bahwa TPI adalah 100 persen resmi milik MbakTutut dan kawan-kawan," terang Melki Laka Lena selaku Sekretaris TPI.
Sebelumnya, peninjauan kembali atau PK oleh PT. Berkah Karya Bersama ditolak oleh MA dengan putusan Nomor 238 PK/PDT/2014 pada tanggal 29 Oktober 2014. PT. Berkah pun langsung mengajukan gugatan ke BANI dan dikabulkan. Sayang, putusan BANI itu ditolak oleh PN Jaksel.
Sumber : Kapan lagi