Severity: Notice
Message: Only variable references should be returned by reference
Filename: core/Common.php
Line Number: 257
Author : Alvin Pranadjaja | 26-06-2015
Kasus pembunuhan Angeline (8) yang mengenaskan begitu menyita perhatian publik. Mulai dari kabar hilang hingga ditemukan tewas dikubur di pekarangan rumah orangtua angkatnya Margriet, kasus ini masih menjadi perbincangan hangat.
Terlebih lagi kasus bocah imut ini mulai menyeret Margriet yang diduga menjadi otak dalam pembunuhan sadis tersebut. Hal itu terungkap dalam kesaksian Agustinus Tai (25), tersangka pembunuhan siswi kelas 2 SDN 12 Sanur, Denpasar, Bali.
"Agus tak memerkosa Angeline seperti selama ini diucapkan. Hal itu dia ucapkan karena dia ditekan, diancam," kata kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing.
Namun, semua pernyataan Agus dibantah keras oleh Margriet. Margriet mengaku tidak melakukan perbuatan keji itu, sebab menurutnya Angeline sudah dianggap anak kandung dan dia sangat menyayangi bocah kelahiran 2007 tersebut.
"Ibu Margriet membantahnya. Dia katakan bukan dia pelakunya. Angeline itu sudah dianggap seperti anak kandung. Dia menangis mendengar pengakuan itu," kata kuasa hukum Margriet Dion Pongkor di Mapolda Bali, Jumat (19/6).
Merasa tersudutkan atas pengakuan Agus, Margriet pun menunjuk pengacara kondang untuk mendampinginya yaitu Hotma Sitompul. Menjadi pengacara wanita berumur 60 tahun tersebut, Hotma langsung tancap gas melakukan pembelaan.
Hotma menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan anak angkatnya, Angeline. Bahkan, pengacara kondang ini mengaku ogah menanggapi omongan Agus yang menuding Margriet pelakunya.
Hotma Sitompul menegaskan jika kliennya tak melakukan pembunuhan terhadap anak angkatnya, Angeline. Pernyataan itu menanggapi kicauan tersangka Agustinus Tai Andamai (25) yang menyebut jika dia diancam Margriet untuk tidak membocorkan aksi pembunuhan tersebut.
"Saya tidak baik mengomentari omongannya Agus. Tapi secara umum begini, kalau orang ini hari ini bicara A, besok B, lusa C begitu seterusnya. Silakan saja Agus memberikan keterangan. Tapi saya tidak mau komentari," kata Hotma, Kamis (18/6).
Sejauh ini, tegas Hotma, kliennya sama sekali tak terlibat dalam kasus pembunuhan Engeline. "Sejauh ini dia tidak terlibat, tidak membunuh, tidak tahu. Justru dia menangis karena anaknya yang dikasihinya meninggal," ungkap.
Jika nantinya Margriet ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan oleh kepolisian, Hotma meminta kepada publik untuk tidak langsung memvonis jika Margriet pembunuh.
"Nanti itu dibuktikan di pengadilan. Pengadilan yang punya kekuatan hukum yang pasti. Jangan begitu baru jadi tersangka, maka sudah pasti dia pembunuh. Ada asas praduga tidak bersalah," katanya.
Dia yakin polisi tak memercayai ocehan Agus jika Margriet lah pembunuh Engeline. Buktinya, kata dia, hingga kini kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka. "Meski Agus bilang begitu, sampai detik ini polisi tidak percaya. Buktinya polisi tidak menetapkan dia sebagai tersangka," kata Hotma.
Bahkan soal tudingan dari Agus kalau Margriet disebut-sebut ikut melakukan, dipertegas kembali oleh Hotma bahwa semua itu bisa dibuktikan di pengadilan nantinya.
"Sudah saya katakan, saya tidak mau mengomentari perkataan yang belum dilengkapi pembuktian. Kalau soal benar atau tidak, nanti di pengadilan kita buktikan," pungkasnya.
Tak kalah diam, kuasa hukum Agus Haposan Sihombing melakukan strategi untuk melawan serangan Hotma. Dia meminta pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea untuk ikut membantu Agus dalam menyelesaikan kasus ini.
"Saya bilang, mari bantu saya tuk mengabdi. Saya juga mengabdi. Kita bantu proses penyidikan agar dapat berjalan lancar dan mengungkap kebenaran sesungguhnya," ujar Haposan saat merayu Hotman Paris, Rabu (24/6).
Haposan juga mengungkapkan, Hotman tak lantas mengiyakan permintaannya itu. Pengacara nyentrik itu pun minta waktu satu malam untuk memikirkan ajakan Haposan.
"Dia bilang, saya minta waktu satu malam untuk berpikir. Tapi terus saya hubungi," katanya.
Merasa waktu satu malam terlalu lama, Haposan punya trik lain. Dia langsung menyerahkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kepada Hotman. "Saya bilang, ini BAP bacalah Bang," katanya.
Begitu membaca sedikit BAP, Hotman Paris langsung menyetujui. Dia pun kemudian meminta Haposan untuk dibuatkan surat kuasa.
"Dia Baca BAP salinan dari Agus. Dia langsung jawab oke dan langsung minta saya buatkan kuasa untuk Agus," tuturnya.
Malam itu juga, kata Haposan, dia langsung bergerak cepat menghubungi rekannya di Bali untuk segera membuatkan surat kuasa. Surat kuasa dibuat, Agus langsung menandatanganinya.
Hanya selang hitungan menit, surat kuasa yang telah ditandatangani Agus sampai di meja Hotman Paris Hutapea, terhitung sejak kemarin Selasa (23/6).
"Dia bilang, cepat sekali kau buat surat kuasa. Saya jawab, tim saya kan ada di Bali Bang," ucapnya dan langsung mengajaknya untuk hadir di acara ILC TvOne.
Setelah resmi jadi pengacara pria asal Sumba NTT pada Selasa (23/6) Hotman membeberkan keterlibatan Margriet.
"Agus mengaku lubang tersebut sebelumnya sudah ada (artinya majikan sudah tahu ada lubang tersebut). Tanggal 16 Mei 2015 mayat dimasukkan ke lubang ditimbun tanah dan ditutupi belahan bambu. Artinya majikan tahu bahwa lubang tersebut telah ditimbun tanah dan ditutupi bambu dan ditimbun makanan ayam di atasnya," kata Hotman, Rabu (24/6).
Selama Angeline dikabarkan hilang, kata Hotman, Margriet setiap hari berada di rumah di sekitar lubang yang ditimbun dan ditutupi bambu.
"Majikan Agus mengetahui telah 25 hari lubang ditimbun pada waktu yang sama selama 25 hari Engeline menghilang. Si Majikan tiap hari full time berada di rumah di sekitar lubang yang ditimbun dan ditutupi bambu," katanya.
Menurut pengacara yang dikenal nyentrik ini, hal tersebut merupakan bukti untuk menyeret Margriet sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline.
"Penimbunan lubang tersebut yang diduga kuat diketahui oleh majikannya merupakan bukti petunjuk untuk menetapkan tersangka baru," pungkasnya.
Setelah dua pengacara kondang 'duel' dalam kasus Angeline, kira-kira siapa yang bakal mengungkap kebenaran?
Sumber : Merdeka